Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program padat karya tunai (PKT), dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Sulawesi Selatan (BBWS), Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan Sungai Sulawesi selatan yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna air ( P3A), di Dusun Belawa Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan diduga ada sarat korupsi.
Padahal diketahui, sebelum pelaksanaan òpekerjaan terlebih dulu diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas antara Ketua Kelompok P3A dengan PPK OPSDA II.A.v. Hal ini dilakukan terhadap Desa Penerima P3-TGAI di Kabupaten Soppeng tahun anggaran APBN 2024 Kecamatan Citta yakni Desa Citta Dusun Belawa, Pelaksanaan Pekerjaan Seharusnya di serahkan kepada Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.195 juta perlokasi, pada kenyataannya seluruh pekerjaan tersebut diduga di kerjakan oleh oknum Kontraktor ,mulai belanja material hingga pekerjaan.
Hal tersebut di ketahui setelah salah seorang warga masyarakat Citta. Berinisial A. Mengakui bahwa pekerjaan tersebut semua dikelola oleh oknum Kontraktor, kemudian setelah pekerjaan selesai, keuntungan dapat di bagi kepada orang tertentu, bukanya untung malah buntung," Ujarnya pada awak media
Berdasarkan skema pekerjaan, proyek P3TGAI seharusnya di kerjakan secara swakelola. Kami melihat pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi tehnis panjang pekerjaan saluran kurang 9 meter dari seharusnya, saluran tidak di lantai, upah pekerja belum dibayarkan, pembelian matrial pada toko matrial belum diselesaikan dan terkesan buru- buru sehingga pekerjaan tersebut kurang maksimal.” di karenakan pekerjaan yang seharusnya di kerjakan sepenuhnya oleh P3A serta petani setempat, justru di kelola oleh oknum Kontraktor," Ujar. Warga masyarakat Citta berinisial A. Minggu (9/02/2025) beberapa Minggu lalu.
Jusman AR Koodinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, mendesak Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami meminta agar dugaan korupsi ini ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum dan tidak ada lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Proyek P3A ini,” tegasnya.
Menurutnya, Tindakan tegas diharapkan dapat diambil berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.(**)