Komisioner KPU Soppeng Muh. Hasbi Katakan. Terdapat 21.891 Orang Belum Pernah Memilih

0

Keterangan Gambar : Komisiner KPU Soppeng Divisi Data Muh. Hasbi

Soppeng, Breaking SulSel. Com --- Setiap warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu. Untuk masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), tentu harus memenuhi berbagai syarat. Syarat yang populer diketahui publik yaitu batas usia, padahal terdapat beberapa syarat lain, genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk domisili di luar negeri, bila pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Polri Negara Republik Indonesia.

Komisioner KPU Soppeng Divisi Data Muh. Hasbi saat di temui oleh breaking SulSel.Com Selasa, (30/01/2024) mengatakan. Sesuai aturan, ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), lalu terdata di daftar pemilih tambahan (DPTb), dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar. Bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 14 Pebruari 2024, jangan khawatir. Masyarakat khususnya kalangan pemilih pemula tetap bisa memberikan suara bagi wakil rakyat mereka.

"Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektronik-nya atau KTP-el," ujar Komisioner KPU Soppeng Divisi Data Muh. Hasbi.

Komisioner KPU Soppeng Muh. Hasbi meminta agar masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan. Bisa juga melapor ke kantor KPU daerah setempat. Warga bisa mengecek DPT di laman lindungipilihanmu.kpu.go.id.

Bagi masyarakat di luar DPT atau DPTb akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam (12.00-13.00 waktu setempat) sebelum waktu pencoblosan berakhir di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka dapat menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara yang tersedia di TPS. Sepanjang persediaan surat suara masih tersedia.

Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dari hasil pengamatan terdapat sejumlah 21.891 pemilih yang belu sama sekali menggunakan hak pilihnya. Sedangkan terdapat pula pemilih hingga 14 pebruari 2024 sudah masuk usia 17 tahun yang termasuk dalam DPT tersebut sejumlah 31.000 pemilih.

Untuk melindungi hak pilih masyarakat, warga yang telah berumur 17 tahun menjelang 14 pebruari 2024, sudah dimasukkan oleh Dukcapil dalam daftar perekaman untuk KTP-el. KPU pun memasukkan calon pemilih pemula tersebut dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Pihak Dukcapil Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada akan membantu melayani perekaman calon pemilih pemula ini dengan tetap membuka layanan perekaman KTP-el saat 14 Pebruari 2024. Bagi warga yang kesulitan akses menyambangi kantor dinas dukcapil, rekaman jati diri akan dilakukan secara “jemput bola” oleh petugas dukcapil setempat ujar Muh. Hasbi.

KPU memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri tersebut untuk memverifikasi data pemilih. Layanan administrasi bakal dikebut jelang Pemilu 2024 khususnya bagi pemilih pemula dengan melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el. Bagi yang pemilih yang terdaftar di DPT tapi kehilangan KTP juga bisa mencetak ulang di kantor dukcapil pungkasnya. (01/**)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)