Peserta BPJS Kesehatan Saat Rawat Inap di Rumah Sakit ,Tidak Ada Batasan Waktu

0
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soppeng, dr Suwarti,S.Ked


Soppeng .Sulsel

breakingsulsel.com - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Media ini mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang berada di cikke' Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulsel untuk mengonfirmasikan terkait penggunaan BPJS kesehatan di rumah sakit,apakah ada masa waktunya di berlakukan saat rawat inap. 

Kepala Kantor BPJS kesehatan Cabang Soppeng dr.Suwarti,S.Ked saat di temui di ruang kerjanya,Jumat (13/01/2023)

"Ia mengatakan untuk peserta BPJS kesehatan, Apabila mendapatkan perawatan (inap) di rumah sakit tidak ada masa batasan waktu,  pasien harus sembuh baru bisa keluar dan semua itu di tanggung oleh BPJS kesehatan,"kata ke breakingsulsel.com.

Masih dr, Suwarti, ia juga menambahkan, masyarakat bisa chek kartu BPJS kesehatan lewat Pandawa dengan Nomor  08118165165 untuk mengetahui aktif atau tidak, dan bisa juga masyarakat mendaftar lewat online.

dr, Suwarti juga menjelaskan terkait obat yang digunakan oleh peserta BPJS kesehatan di rumah sakit semua di tanggung oleh pihak BPJS, alias satu paket,pasien tidak di benarkan membayar.


(Kama)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)