Soppeng,Sulsel
breakingsulsel.com - Heboh dan diapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng Salahuddin,SH .MH yang baru baru menjabat beberapa minggu terakhir
Kini kembali menetapkan salah satu pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) terkait dugaan Kasus Korupsi proyek pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran. Penyalahgunaan anggaran APBD Sulsel tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebelumnya, Kejari Soppeng telah menetapkan AR yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Sulsel.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi, kejaksaan negeri Soppeng menetapkan 1 tersangka baru atas tindak pidana Korupsi yang berinisial H (52) yang merupakan rekanan atau kontraktor.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Watansoppeng Soppeng Muh. Musdar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan expos, kejaksaan negeri Soppeng menetapkan 1 tersangka baru dengan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.
“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial H,” kata Muh. Musdar.
Dia juga mengungkapkan bahwa tersangka ini meminjam perusahan orang dengan modus untuk dipakai untuk tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dari 3 perusahaan yang di pinjam yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau di pakai perusahaannya untuk apa,” ujarnya.
“Kami telah memeriksa 23 saksi baik dari Dinas maupun rekanan atau kontraktor,” ujarnya lagi.
Sekedar diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp 2,09 milyar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp 2,13 milyar yang bersumber dari APBD Sulsel. (K)