Panwaslu Kecamatan Lilirilau Melaksanakan Patroli,Simak Beritanya

0

Soppeng 

breakingsulsel.com - Panwaslu Kecamatan Lilirilau Melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dengan Menyisir Pemilih yang berada di Perbatasan.Jumat (10/3/2023).

Menurut Ayu, Koordinator Devisi HP2H Panwaslu Kecamatan Lilirilau, bahwa Patroli Kawal Hak Pilih dilakukan berdasarkan intruksi Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam tahapan penyusunan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

"Sengaja kami sasar di Daerah perbatasan karena Kecamatan Lilirilau berbatasan lansung dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo. Jadi kami pastikan bahwa masyarakat yang bersyarat berada di daerah perbatasan sudah dicoklit oleh Pantarlih"kata Ayu

Ayu juga menyampaikan, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Sasaran masyarakat dikhususkan untuk masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Disamping itu, kata Ayu, memastikan kepada kepala keluarga (KK) yang berada diwilayah Kecamatan Lilirilau didatangi oleh Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) untuk dilakukan coklit.

"Kegiatan ini merupakan bentuk Pencegahan dan Pengawasan secara langsung oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Lilirilau."Ungkap Ayu

Kami Kunjungi pemilih yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, seperti Didaerah Perbatasan yang sulit di Jangkau oleh Pantarlih, seperti penyandang disabilitas pemilih, pemilih yang sudah lanjut usia (Lansia).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Lilirilau, Tri Wulan Jaya menghimbau kepada Masyarakat agar tertib administrasi kependudukan dan tetap proaktif dalam memastikan data dirinya, terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih, kata Tri Sapaannya, bisa menyampaikan Secara Lansung ke Posko Kawal Hak Pilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lilirilau. Cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.


Sumber : Humas Panwaslu Kecamatan Lilirilau

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)