Panwas Citta Segera Seleksi 30 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

0



Soppeng, Breaking SulSel. Com --- Panwaslu Kecamatan Citta Pra Pendaftaran Pengawas TPS berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/Kp.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024, hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi PTPS harus dipatuhi.

Pengajuan syarat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTPS dapat diperoleh dengan menghubungi PPD masing masi Desa yang ada di Kecamatan Citta atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan Citta di alamat Jalan poros Citta Labae.


Staf HPPH Panwaslu Kecamata Citta Syamsurya saat dijumpai oleh kontributor Breaking SulSel. Com di Sektretariat Panwas Citta Selasa, 9 Januari 2024 mengatakan. Pemberitahuan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Salah satu hal yang ditekankan mengenai persyaratan PTPS yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Diketahui pula bahwa jumlah TPS di Kecamatan Citta 27 diantaranya Desa Citta 10 TPS, Desa Kampiri 5 TPS, Desa Labae 7 TPS, dan Desa Tinco 5 TPS dimana keperluan PTPS 27 orang juga sesuai jumlah TPS Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024 sebanyak 30 orang kata Syamsuryah.

Di tempat Terpisah Ketua Panwas Kecamat Citta Muh. Yusri melalui Telepon Selulernya mengatakan, Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara ujarnya.



Lebih Jauh Muh. Yusri menambahkan,Sesuai dalam peraturan tersebut, Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan lewat Kantor Desa atau kantor Sekretariat Panwascam Citta.


Sementara itu, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2024 pungkas Yusri. (Rano/**).



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)