Ketua KPU Soppeng Irwan Usman. Bilik Suara, DCT, ATK, Lengkap

0



Soppeng Breaking SulSel.Com --- Untuk menunjang proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, serta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak, Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia berkewajiban untuk mempersiapkan dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tersebut, salah satunya adalah menyediakan logistik Pemilu.

Logistik Pemilu 2024 yang terdiri dari (1) perlengkapan pemungutan suara berupa kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk mencoblos pilihan,  serta dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.



Ketua KPU Soppeng Irwan Usman yang dihubungi melalui telepon selulernya oleh Breaking SulSel.Com Selas, 2 Januari 2024  mengatakan. Sehubungan dengan hal tersebut, logistik Pemilu perlunya dikelola secara optimal baik pada tahap perencanaan kebutuhan dan pengaanggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi ujarnya.

Lebih jauh Irwan Usman Ketua KPU Soppeng menerangkan bahwa, adapun logistik yang telah ada di Kabupaten Soppeng yang sementara berada pada Gudang Logistik KPU jalan malaka raya diantaranya. Bilik Suara 319 ikat terdiri dari 317 ikat 10 lembar, 1 ikat 6 lembar, untuk bilik suara cadangan 1 ikat 5 lembar totalnya 3181 lembar, Tinta 32 dos terdiri dari 31 dos 50 botol, 1 dos 45 botol totalnya 1595 botol rusak atau bocor 3 botol, Segel 4 dos terdiri dari 3 dos 500 lembar per 20.000 keping 1 dos 410 lembar atau 16.387 keping totalnya 1910 lembar atau 76.387 keping, Segel plastik pengganti gembok 21 dos terdiri dari 20 dos 1000 pcs 1 dos 644 pcs total 1.667 pcs, ATK 6 dos terdiri dari Ballpoint 5.767 pcs, spidol 9.650 pcs, Lem 1.667 pcs, Alat Coblos 3.176 set diantaranya Karet Busa, Paku, Tali, Karet pengikat 435.112 pcs, Plastik Selongsong 3970 pcs, Plastik Besar A 7.940 pcs, Plastik Sedang 794 pcs, Plastik Kecil 1.588 pcs, Plastik Ziplock 794 pcs, Kotak Suara 798 ikat diantaranya 797 ikat 5 lembar 1 ikat 1 lembar total 3.986 lembar.



Lanjut Ketua KPU Soppeng mengatakan. Sesuai PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan pemungutan suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan pemungutan suara lainnya disebutkan bahwa Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara, adapun Jumlah bilik pemungutan suara disediakan sebanyak 4 (empat) buah pada setiap TPS. Mengacu pada PKPU tersebut maka kebutuhan Bilik suara untuk KPU Kabupaten Soppeng sejumlah 3.986 buah untuk 794 TPS, 1 TPS pada lokasi khusus. Berdasarkan kebutuhan, bilik pemungutan suara KPU Kabupaten Soppeng sudah lengkap dan tinggal menunggu kedatangan bersama logistik yang lain. Terkait dengan proses pengadaan Logistik Pemilu 2024, prosesnya ada yang dilaksanakan oleh KPU RI, ada yang oleh KPU Provinsi dan ada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun untuk Bilik suara, proses pengadaannya oleh KPU RI pungkas Irwan Usman Ketua KPU Soppeng. (**)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)